Senin, 18 Agustus 2014

Hakim MK Kebingungan Terima 3 Versi Bukti dari Tim Prabowo-Hatta


Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan beberapa catatan terkait bukti-bukti yang disampaikan seluruh pihak yang berperkara dalam sidang gugatan Pilpres 2014, baik pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Dari kubu pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, majelis sempat kebingungan menerima 3 versi bukti.

"Mahkamah sudah memeriksa antara daftar bukti dan bukti fisik. Mahkamah menerima 3 versi daftar bukti," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Kebingungan menenentukan bukti yang akan dipakai, MK pun meminta tim Prabowo-Hatta menentukan versi mana yang akan diserahkan ke majelis  sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Ini harus dipastikan mana yang digunakan," ujar Hamdan.

Selain itu, majelis juga menemukan adanya nomor ganda pada daftar bukti yang diserahkan. Tapi setelah diverifikasi, bukti fisik yang dilampirkan hanya satu. Misalnya pada P1.5 bukti fisiknya sama dengan daftar bukti P5.5.

"Banyak sekali hal seperti itu. Ini perlu kepastian dari pemohon," imbuh Hamdan.

Majelis kemudian menyerahkan kepada pemohon untuk segera melengkapi data yang menjadi catatan hakim. Majelis juga memberi kebebasan kepada pemohon untuk mengabaikan begitu saja.

"Saya kembali menyerahkan ke pemohon apakah bukti yang menurut daftar buktinya ada tapi bukti fisiknya tidak ada untuk dilengkapi atau tidak," ucap Hamdan.


sumber :
http://indonesia-baru.liputan6.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar