Mahkamah Konstitusi menolak seluruh
gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. 9 Hakim
konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva sepakat untuk menolak gugatan
tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hamdan Zoelva
sambil mengetok palu sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
"Kesepakatan diambil pada Kamis 21 Agustus 2-014 pukul 20.44 WIB oleh
9 hakim konstitusi," tutur Hamdan membacakan 9 nama hakim konstitusi.
kemudian menyebutkan pihak dan kuasa hukum masing-masing pemohon
Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan pihak terkait Jokowi-JK.
Setelah itu Hamdan menyebutkan salinan putusan bisa diambil setelah
sidang ditutup. Dimulai dari pertimbangan hukum. "Tapi belum bisa
diambil sekarang. Diambil besok. Sidang dinyakatan ditutup," kata
Hamdan.
Pertimbangan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mengenai
beberapa hal yang dipersoalkan kubu Prabowo-Hatta dalam gugatannya. Di
antaranya, yakni soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sah dalam
Pilpres 2014.
MK menilai, DPKTb sah secara hukum. Kesahihan payung hukum DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Selain itu, dalam pertimbangan MK juga terungkap, dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pengurangan suara pasangan calon nomor urut 1 Prabowo-Hatta tidak terbukti. Mahkamah menjelaskan, dari persidangan yang dilakukan, mulai mendengarkan keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara.
Namun soal pembongkaran kotak suara yang dilakukan KPU dan dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Hatta dinyatakan melanggar aturan oleh MK. Hanya saja, aduan tersebut dinilai salah sasaran. Sebab yang berwenang menyidangnya adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
MK menilai, DPKTb sah secara hukum. Kesahihan payung hukum DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Selain itu, dalam pertimbangan MK juga terungkap, dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pengurangan suara pasangan calon nomor urut 1 Prabowo-Hatta tidak terbukti. Mahkamah menjelaskan, dari persidangan yang dilakukan, mulai mendengarkan keterangan saksi sampai pemeriksaan alat bukti, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi suara.
Namun soal pembongkaran kotak suara yang dilakukan KPU dan dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Hatta dinyatakan melanggar aturan oleh MK. Hanya saja, aduan tersebut dinilai salah sasaran. Sebab yang berwenang menyidangnya adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
sumber :
http://indonesia-baru.liputan6.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar