Kamis, 14 Agustus 2014

Novela Disebut Bohong, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Prabowo-Hatta

 
Keterangan salah satu saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Novela Nawipa, dianggap berbohong oleh saksi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Beatrix Wanane.

Sebab, menurut kesaksian Novela tidak terjadi pemungutan suara di Kampung Awaputu, Kabupaten Painai, Papua. Sedangkan pernyataan Beatrix sebaliknya.

Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, pun angkat suara. Menurut dia, keterangan antara Beatrix dan Novela berbeda karena adanya perbedaan bentuk data keduanya.

Keterangan Novela dianggapnya paling terpercaya karena berdasarkan pengalaman sendiri. Bukan laporan tertulis seperti yang dipegang Beatrix.

"Novela itu bersaksi atas apa yang dia alami. Kalau saksi KPU kan berdasarkan bukti tertulis. Ini kan data sekunder yang diragukan kebenarannya. Sementara, Novela ini datanya primer yang harus dipercaya," ucap Maqdir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/8/2014) malam.

Kemudian, pernyataan Beatrix bahwa gaya bicara Novela layaknya orang Jawa dan perempuan Papua tak berbicara seperti itu, dianggap Maqdir sebagai salah satu bentuk intimidasi KPU. Ia mengatakan KPU melakukan segala cara karena merasa sebagai pihak yang diserang.

"Dibilang dialek orang Jawa. Ini jelas segala cara dilakukan KPU untuk intimidasi. Karena yang tersengat itu mereka kan," tukas Maqdir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar