Kamis, 21 Agustus 2014

Suara Prabowo-Hatta Nol di 665.905 TPS? Ini Pendapat MK


Akhirnya diputuskan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Termasuk keberatan kubu Prabowo-Hatta terkait suara 0 (nol) yang mereka dapatkan di 665.905 tempat pemungutan suara di suara (TPS), yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut kubu pasangan nomor satu itu, hal tersebut terjadi karena kecurangan oleh pihak tertentu sehingga saksi pemohon di TPS tidak berani atau takut untuk memilih.

Namun MK berpendapat lain. "Mahkamah menilai bahwa pihak tertentu yang membuat saksi pemohon takut atau tidak berani, merupakan dalil yang tidak jelas, karena pihak tertentu dimaksud siapa, melakukan apa, dan dengan cara bagaimana, sehingga saksi pemohon tidak berani atau takut," demikian dibacakan dalam putusan yang dibacakan Kamis (21/8/2014). Tudingan tersebut harus dibuktikan.

MK juga mengatakan, sistem noken atau ikat, berdasarkan sistem kesepakatan warga yang secara budaya, diterima dan secara hukum diakui.

Mahkamah juga pernah menemukan dalil terkait dengan faktaadanya perolehan 100% untuk satu peserta pemilihan umum dan perolehan 0 (nol) suara bagi peserta yang lain di TPS-TPS tertentu, khususnya di Nias Selatan, Madura, Kalimantan, Bali, Maluku, dan Maluku Utara.

"Hal itu pada umumnya terjadi di daerah tertentu yang memiliki ikatan sosial kemasyarakatan adat yang kuat yang praktik pemilihannya dilakukan secara kesepakatan, meskipun tidak menggunakan sistem noken atau sistem ikat," demikian tertera dalam putusan MK.

Terhadap hal tersebut, Mahkamah tidak memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang. "Karena faktanya para saksi peserta pemilihan umum tidak mengajukan keberatan serta jumlah perolehan suara di TPS-TPS tersebut tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara seandainya pun dilakukan pemungutan suara ulang."

Perolehan suara nol, menurut MK, ternyata bukan saja dialami oleh pemohon tetapi juga dialami oleh pihak terkait, dalam hal ini pasangan Jokowi-JK, di 17 TPS di Kabupaten Sampang, Madura.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, kalau pun ada penyimpangan yang terjadi dan diperintahkan dilakukan pemungutan suara ulang dipastikan hasilnya tidak akan mengubah peringkat perolehan suara. Dengan demikian dalil Pemohon tersebut harus dianggap tidak terbukti menurut hukum," demikian menurut MK.


sumber :
http://indonesia-baru.liputan6.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar