Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU)
kota Jakarta Utara terpaksa membuka kotak suara untuk mengambil sejumlah alat
bukti terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh
pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi
(MK).
Seperti ditayangkan Liputan 6
Pagi SCTV, Jumat (1/8/2014), hingga Kamis 31 Juli malam, sejumlah petugas
KPUD Jakarta Utara masih terus memilah beberapa dokumen dalam kotak suara.
Dokumen tersebut adalah formulir A5
atau surat keterangan pindah memilih dan formulir C7 atau daftar hadir pemilih
di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penyiapan alat bukti dengan membuka
kotak suara itu dilakukan berdasarkan surat edaran KPU Pusat dan rekomendasi
dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencananya, KPUD Jakarta Utara akan
mengirim seluruh dokumen yang dibutuhkan KPU Pusat ke KPUD DKI Jakarta hari
ini.
Di wilayah Jakarta Barat, pihak KPUD
juga membuka kotak suara dari 291 TPS pada 6 kecamatan di daerah pemilihan
(Dapil) Jakarta Barat untuk dilakukan kembali pemeriksaan data-data yang ada.
Beberapa data yang nantinya
digunakan sebagai barang bukti meliputi form BKPTP atau pemilih khusus,
fotokopi KTP, daftar hadir pemilih atau A7, surat A4, dan surat A5.
Tak hanya di Ibukota, pembongkaran
kotak suara juga dilakukan di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Pihak
KPUD Timor Tengah Utara kemarin membongkar kotak suara hasil Pilpres 2014 untuk
mengambil dokumen C1 guna persiapan menghadapi gugatan Prabowo-Hatta di MK.
Namun dalam pembongkaran kotak suara
itu, panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat dan saksi dari partai menolak
untuk menandatangani berita acara pembongkaran. Hal itu dikarenakan
pembongkaran itu mendapat larangan dari Bawaslu Nusa Tenggara Timur.
Dari hasil Pilpres lalu di Kabupaten
Timor Tengah Utara, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul atas pasangan
Prabowo-Hatta dengan selisih suara 18.000 lebih. Jokowi-JK mendulang 63.390
ribu suara dan Prabowo-Hatta 44.956 ribu suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar