Jumat, 08 Agustus 2014

KPU Serahkan Penilaian Saksi Prabowo-Hatta kepada MK


Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pukul 10.05 WIB. 26 Saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempersoalkan bengkaknya Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Namun di luar itu, keterangan sejumlah saksi tersebut sempat dinilai main-main oleh hakim MK. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap saksi tersebut.

"Kami nggak punya kompetensi untuk melakukan penilaian terhadap keterangan saksi, memang itu sepenuhnya itu kewenangan majelis untuk melakukan penilaian terhadap keterangan saksi," jelas Komisioner KPU Ida Budiarti di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Ida menjelaskan, KPU sudah memberikan penjelasan terkait isu DPKTb. Pada prinsipnya, pemilih telah dijamin pelaksanaan konstitusi warga negaranya, yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap, pemilih khusus, maupun dalam daftar pemilih tambahan.

"Mereka diakomodir di TPS 1 jam sebelum TPS ditutup, kemudian diadministrasikan dalam nomenklatur pemilih khusus tambahan. Secara prinsipil, Daftar Pemilih Khusus Tambahan ini sudah ada kedudukan hukumnya dalam keputusan MK 2009," pungkas Ida.

Sumber :
http://indonesia-baru.liputan6.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar