Tim sukses (timses) pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di
Papua Barat siap membeberkan data dan bukti, terkait pelaksanaan Pemilu
Presiden 9 Juli 2014 dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK)
pada Senin ini.
"Kami siap membeberkan data dan bukti dalam persidangan di MK hari
ini," kata tim sukses Jokowi-JK Papua Barat Jimmy Demianus Ijie di
Jakarta, Senin (11/8/2014).
Jimmy mengemukakan, data dan bukti yang akan disampaikan lengkap
dalam bentuk uraian berdasarkan fakta di lapangan. "Lengkap mengenai
peristiwa pada klausul yang digugat," urai dia.
Selain dalam bentuk lembar kertas, menurut dia, data dan bukti yang siap disampaikan juga dalam bentuk soft copy.
Karena itu, pihaknya yakin akan mengalahkan gugatan yang dilayangkan
pasangan Prabowo-Hatta terkait pilpres lalu. Apalagi mengingat peristiwa
atau kasus yang dijadikan alasan untuk menggugat harus dilandasi data
dan bukti kuat.
"Peristiwa atau kasus yang dimaksud sebagai kecurangan itu dimana,
kapan dan oleh siapa?" ucap Jimmy yang juga Koordinator Gerakan Papua
Optimis (Gerimis).
Jimmy adalah tokoh pemekaran Provinsi Papua Barat pada periode
2004-2009, kemudian ia menjadi Ketua DPRD Papua Barat lalu Wakil Ketua
DPRD pada periode 2009-2014.
Pada Pemilu 9 April 2014, kiprah politiknya beranjak ke Senayan
setelah menjadi caleg terpilih dari PDIP. Sekaligus akan menjadi putra
asli Papua Barat pertama yang menjadi anggota DPR RI. Sedangkan pada
Pemilu Presiden 9 Juli 2014, dia menjadi tim sukses Jokowi-JK di Papua
Barat dengan raihan kemenangan 70 persen.
Jimmy menyatakan siap mencurahkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan wilayah Papua dari kiprahnya di DPR RI.
Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan
Wakil Presiden 2014 dengan gugatan yang diajukan kubu Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin pagi
ini.
Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, sidang akan dilaksanakan pada di Gedung MK mulai pukul 09.00 WIB. Dengan agenda pembuktian dari pihak Prabowo-Hatta sebagai pemohon, pihak KPU sebagai termohon, dan Jokowi-JK sebagai pihak terkait.
Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, sidang akan dilaksanakan pada di Gedung MK mulai pukul 09.00 WIB. Dengan agenda pembuktian dari pihak Prabowo-Hatta sebagai pemohon, pihak KPU sebagai termohon, dan Jokowi-JK sebagai pihak terkait.
sumber :
http://indonesia-baru.liputan6.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar